HOT

iklan idul adha

Akibat Salah Pembacaan Tuntutan JPU Di Kenakan Sanksi 3 Bulan

Sempat beredar di berbagai media, terkait berita Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas perkara pembunuhan sadis yang di lakukan oleh kakak beradik terhadap seorang tukang ojek dengan nomor /1542/Pid.B/2024/PN Plg yang hanya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa pengganti.

Namun beberapa jam setelah berita dipublish ada beberapa media yang menutup pemberitaan tersebut.

Ternyata tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara itu merupakan kelalaian pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut.

Terkait kelalaian ini, Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan telah memberikan sanksi administratif yakni tidak boleh menangani perkara selama tiga (3) bulan kedepan sejak tanggal 29 April 2025. Hal ini diungkap Kajari Palembang, Hutamrin SH MH, di kantor Kejari Palembang beralamat di Jl. Gubernur H. Bastari, 15 Ulu, Jakabaring, Selasa (29/04/2025).

Dikatakan Hutamrin, Kesalahan pembacaan tuntutan oleh jaksa dalam persidangan sudah diganti direplik yakni tanggapan terhadap pembelaan atau pledoi. “Namanya replik terjadi kesalahan pembacaan seharusnya dibacakan 14 tahun namun terucap 2,6 tahun,” ujarnya.

Terhadap kedua oknum jaksa yang melakukan kelalaian tersebut, telah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

“Hasil pemeriksaan, Kejati tidak boleh tidak dihormati itu adalah sanksi pimpinan terhadap anggota saya,” imbuh Hutamrin.

Ketika ditanya wartawan siapa kedua orang jaksa yang melakukan kelalaian dalam pembacaan tuntutan dan mendapat sanksi dari Kejati Sumsel, Hutamrin enggan menyebutkan kedua nama anak buahnya itu.

“Biar dalam pengawasan kami dan semua masyarakat bisa mengawasi Kejaksaan bukan hanya wartawan saja,” tegasnya.

Sebelumnya, sempat beredar berita
Keputusan Kejaksaan Negeri Palembang yang hanya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana Redo Irawan Bin Suhardi dan Ade Arya bin Suhardi kakak beradik yang telah melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang ojek, melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHP menuai kecaman luas dari masyarakat. Tuntutan terhadap kakak beradik yang telah melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang ojek ini kemarin sudah di putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Khusus Klas I A Palembang di Ruang Sari dengan hukuman 10 Tahun penjara.
( Novi/Darwis )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *