Palembang, Beritafaktanews.com – Warga Kota Palembang kembali dibuat resah oleh aksi sindikat pencurian sepeda motor yang terorganisir dan telah beraksi di 44 titik berbeda. Komplotan ini dipimpin oleh Iwan alias Kopok (36), residivis kasus serupa yang kembali berulah.
Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membekuk empat pelaku, masing-masing:
Iwan alias Kopok (36) – eksekutor utama pencurian,
Afansuri alias Budu (46) – pemantau sekaligus pengantar eksekutor,
Madhon (30) dan Imansyah (40) – penadah serta penjual hasil curian.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor, khususnya jenis Honda Beat.
“Tim Jatanras segera bergerak dan lebih dulu mengamankan Iwan. Setelah itu, satu per satu anggota sindikat lainnya turut diringkus,” ujar Kombes Johannes, Rabu (23/7/2025).
Beraksi di 44 Lokasi dengan Modus Terstruktur
Berdasarkan pengakuan Afansuri alias Budu, komplotan ini telah melakukan pencurian di 44 lokasi berbeda di wilayah Palembang. Mereka berkeliling menggunakan motor milik Budu untuk mencari target. Setelah motor ditemukan, Iwan beraksi membobol kontak, sementara Budu berjaga memantau situasi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah alat kejahatan, termasuk besi gergaji yang dimodifikasi menjadi runcing untuk menjebol kunci kontak sepeda motor.
Salah satu aksi sindikat ini terekam kamera pada 5 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar. Korban bernama Irwan (45) kehilangan sepeda motornya setelah pagar rumahnya dirusak.
“Iwan menjebol kontak motor menggunakan alat khusus, sementara Budu mengawasi. Motor hasil curian kemudian dibawa ke rumah Madhon dan digadaikan seharga Rp2,5 juta,” jelas Kombes Johannes.
Uang Dibagi untuk Bayar Utang dan Upah
Dari hasil gadai, uang Rp2,5 juta dibagi sebagai berikut:
Rp1,25 juta untuk melunasi utang Budu,
Rp600 ribu untuk Iwan,
Rp650 ribu untuk Budu.
Penadah Ditangkap, Jaringan Diperluas
Setelah penangkapan Iwan dan Budu, polisi kemudian menangkap Madhon dan Imansyah, yang diduga kuat sebagai pihak yang menjual sepeda motor curian.
Keempat tersangka kini ditahan di Polda Sumsel. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dan penadahan. Pihak kepolisian juga masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan penadah dan pembeli lainnya. (Red)
