HOT

iklan idul adha

Sindikat Curanmor 44 TKP di Palembang Terbongkar, Dipimpin Residivis Iwan ‘Kopok’

Sindikat Curanmor 44 TKP di Palembang Terbongkar, Dipimpin Residivis Iwan ‘Kopok’

PALEMBANG Beritafaktanews.com– Warga Kota Palembang dibuat resah oleh sepak terjang sindikat pencurian sepeda motor yang terorganisir dan telah beraksi di 44 lokasi berbeda. Komplotan ini dipimpin oleh Iwan alias Kopok (36), seorang residivis kasus serupa yang kembali berulah.

Empat pelaku berhasil diringkus oleh Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka adalah:

Iwan alias Kopok (36) – eksekutor atau pelaku utama pencurian,

Afansuri alias Budu (46) – pengantar dan pemantau situasi,

Madhon (30) dan Imansyah (40) – penadah sekaligus penjual hasil curian.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menyatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai sindikat spesialis pencurian motor, khususnya Honda Beat.

“Tim Jatanras langsung bergerak dan menangkap Iwan terlebih dahulu. Setelah itu baru menangkap rekan-rekannya satu per satu,” ujar Kombes Johannes, Rabu (23/7/2025).

44 TKP dan Modus Terorganisir

Dari hasil interogasi terhadap Afansuri alias Budu, diketahui bahwa sindikat ini telah beraksi di 44 lokasi di seluruh wilayah Palembang. Mereka menggunakan sepeda motor milik Budu untuk berkeliling mencari target, kemudian Iwan beraksi membobol motor, sementara Budu mengawasi keadaan.

Dalam penggerebekan, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan dalam pencurian, termasuk besi gergaji modifikasi yang diruncingkan untuk menjebol kontak motor.

Salah satu aksi yang sempat terekam ialah pada 5 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar. Korban bernama Irwan (45) kehilangan sepeda motornya setelah gembok pagar rumahnya dirusak.

“Iwan menjebol kontak dengan alat khusus, sementara Budu mengawasi dari luar. Motor lalu dibawa ke rumah Madhon dan digadaikan seharga Rp 2,5 juta,” terang Kombes Johannes.

Uang hasil gadai dibagi sebagai berikut:

Rp 1,25 juta untuk membayar utang Budu,

Rp 600 ribu untuk Iwan,

Rp 650 ribu untuk Budu.

Pengembangan dan Ancaman Hukum

Setelah Iwan dan Budu diamankan, penyidikan berlanjut hingga berhasil menangkap Madhon dan Imansyah yang berperan sebagai pihak yang menjual motor hasil curian. Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polda Sumsel.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis tentang pencurian dan penadahan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan ke jaringan pembeli atau penadah berikutnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *