HOT

iklan idul adha

Emosi Sesaat Berujung Tragedi Kakak Adik Pembunuh Tukang Ojek Di Vonis 10 Tahun

PALEMBANG -SUMSEL – Sekarang ini kita harus bisa membedakan sikap.
Inilah yang terjadi pada kakak beradik yang telah melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang ojek.
Pengadilan Negeri Khusus Klas 1A Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kakak beradik, Redo Irawan dan Ade Arya, dalam kasus pembunuhan tragis terhadap seorang tukang ojek bernama Rustam Effendi. Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (30/04/2025) tersebut menjadi babak akhir dari serangkaian persidangan yang mengungkap fakta pahit di balik hilangnya nyawa seorang pria akibat luapan emosi yang tak terkendali.

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Oloan Exodus, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang serta kedua terdakwa yang hadir di ruang sidang. Suasana tegang menyelimuti ruangan saa majelis hakim membacakan pertimbangan hukum hingga akhirnya sampai pada putusan akhir.

“Menyatakan Terdakwa Redo Irawan Bin Suhardi dan Terdakwa Ade Arya Bin Suhardi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan pembunuhan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun penjara,” tegas Majelis Hakim dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang. Vonis ini menjadi jawaban atas perbuatan keji yang dilakukan kedua kakak beradik tersebut terhadap korban.

Mengilas balik ke belakang, kasus pembunuhan ini terjadi pada pertengahan bulan Agustus tahun 2024. Korban, Rustam Effendi, yang berprofesi sebagai tukang ojek dan juga merupakan tetangga dari kedua pelaku, meregang nyawa setelah menjadi korban penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam. Ironisnya, perselisihan yang berujung maut ini dipicu oleh hal sepele, yakni rasa sakit hati akibat candaan korban yang dianggap menghina orang tua pelaku.

Terungkap dalam persidangan, insiden nahas itu bermula ketika terdakwa Redo dan korban Rustam tengah bersantai di sebuah warung. Obrolan ringan di antara keduanya perlahan berubah menjadi saling melontarkan candaan. Namun, tanpa disangka, gurauan Rustam mengenai orang tua Redo ternyata menyulut emosi terdakwa. Dalam keadaan kalap, Redo melakukan penganiayaan terhadap korban, dan tak lama kemudian, sang adik, Ade Arya, turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Setelah melakukan perbuatan keji itu, kedua pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama. Berkat kerja keras aparat kepolisian, Redo dan Ade Arya berhasil diringkus beberapa waktu kemudian di daerah Desa Bermani llir, Provinsi Bengkulu. Penangkapan ini menjadi awal dari proses hukum yang akhirnya bermuara pada vonis 10 tahun penjara bagi keduanya.
( Novi/Darwis )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *