Palembang, 23 Juli 2025 Beritafaktanews.com — Dua terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, telah mulai membayar uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung. Meski demikian, keduanya masih memiliki utang ke negara karena pembayaran belum lunas.
Status dan Peran Terpidana
Dwi Kridayani: General Manager Divisi 1 PT. Brantas Abipraya (Persero) sekaligus Kuasa KSO PT. Brantas Abipraya – PT. Yodya Karya.
Yudi Arminto: Project Manager pembangunan masjid.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dalam proyek yang juga menyeret mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Putusan dan Uang Pengganti
Vonis: 10 tahun 6 bulan penjara
Uang pengganti:
Dwi Kridayani: Rp 2.500.000.000
Telah dibayar: Rp 1.000.000.000
Sisa: Rp 1.500.000.000
Yudi Arminto: Rp 2.544.258.385,68
Telah dibayar: Rp 1.000.000.000
Sisa: Rp 1.544.258.385,68
Konsekuensi Hukum Jika Tidak Lunas
Jika sisa uang pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan inkracht, maka:
Jaksa akan menyita dan melelang harta benda para terpidana.
Jika harta tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun (sebagai pidana pengganti).
Pernyataan Kejari Palembang
Kajari Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa:
Eksekusi terus dipantau oleh pihak kejaksaan.
Negara akan menagih secara maksimal sisa uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara.
Tidak ada toleransi terhadap korupsi, terutama yang menyangkut dana publik untuk sarana ibadah.
Analisis Hukum
Dasar hukum pidana tambahan ini merujuk pada:
Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Mengatur tentang uang pengganti, penyitaan aset, dan pidana kurungan pengganti jika aset tidak mencukupi.
Meski telah membayar sebagian, status hukum mereka tetap sebagai narapidana korupsi hingga seluruh kewajiban dipenuhi, baik pidana pokok maupun uang pengganti.
Peran Kejaksaan di tahap eksekusi sangat penting, untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara, sebagaimana amanat konstitusi dan prinsip-prinsip good governance. (Red)


