Jakarta, Beritafaktanews.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 Juli 2025. Operasi ini digelar sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Tujuan Operasi Patuh 2025:
Meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat
Mendorong terciptanya budaya disiplin dan tertib lalu lintas
Menurunkan jumlah pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas
Kepolisian menekankan pendekatan preemptif dan preventif, dengan mengutamakan edukasi kepada masyarakat, namun tetap disertai dengan penegakan hukum (gakkum) bagi pelanggaran berat dan berisiko tinggi.
“Tidak ada titik stationer, namun dilaksanakan dengan sistem hunting atau tertangkap tangan oleh petugas tim tindak,” ungkap AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com (Minggu, 20 Juli 2025).
Metode Penindakan:
Tanpa razia stasioner
Sistem hunting, yaitu penindakan langsung saat pelanggaran terlihat oleh petugas
Didukung oleh sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pelanggaran yang terekam kamera secara otomatis
14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Penindakan:
- Melanggar marka jalan
- Melawan arus
- Mengemudi dalam pengaruh narkoba atau alkohol
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak menggunakan helm berlogo SNI
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Pengendara di bawah umur
- Kendaraan tidak layak jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi spion
- Menggunakan knalpot tidak standar
- Surat-surat kendaraan tidak lengkap
- Plat nomor tidak sesuai ketentuan
- Penggunaan rotator/sirene tidak sesuai peruntukan
Waspadai Tilang Helm Tanpa Logo SNI
Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia). Helm yang tidak memiliki logo SNI akan dikenakan tilang manual, meskipun bentuknya menyerupai helm pelindung biasa.
Sanksi Bagi Pelanggar (Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009):
Denda maksimal Rp250.000, atau
Kurungan paling lama 1 bulan
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat:
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas, memakai perlengkapan keselamatan sesuai standar, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara.
Tertib Berlalu Lintas Cermin Budaya Bangsa
Mulailah dari diri sendiri, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama. (Red)