Pontianak, 29 April 2025 Berita Fakta.News.//
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat (Kominfo Kalbar) berinisial S, serta seorang rekanan berinisial AL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.
“Dua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran lebih dari Rp3 miliar,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi dan Modus
Proyek jaringan serat optik ini mulai dirancang pada 2021 dengan anggaran awal lebih dari Rp6 miliar. Pada 2022, anggaran proyek meningkat menjadi Rp5,7 miliar untuk menjangkau 50 OPD. Namun, proses pengadaan dilakukan tanpa prosedur lelang yang sah, dan penyedia jasa, PT Borneo Cakrawala Media, ditunjuk langsung oleh Dinas Kominfo.
“Padahal kegiatan ini sudah direncanakan sejak Desember 2021, tapi lelang tidak dilakukan,” jelas Kasi Pidsus Kejari, Salomo Saing.
Dasar Hukum dan Bukti
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20/2021)
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen pendukung.
Komitmen Kejaksaan
Kejari Pontianak menegaskan komitmennya memberantas korupsi di proyek pemerintah dan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak akan pandang bulu. Kasus ini akan terus kami dalami,” tegas Salomo.
Kasus ini menyita perhatian publik karena proyek tersebut menyangkut infrastruktur vital untuk konektivitas antar instansi pemerintah daerah di Kalbar. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (Red)