HOT

iklan idul adha

Daerah  

Istri Eks Napi Bongkar Praktik “Bilik Asmara” Ilegal di Lapas Pamekasan

Istri Eks Napi Bongkar Praktik “Bilik Asmara” Ilegal di Lapas Pamekasan

PAMEKASAN Beritafaktanews.com-Sosok perempuan berinisial ST mendadak menjadi perbincangan publik usai secara terbuka mengungkap adanya dugaan praktik “bilik asmara” ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam pengakuannya pada Kamis (17/7/2025), ST menyebut bahwa fasilitas bilik asmara tersebut disediakan secara diam-diam oleh oknum petugas lapas, dengan tarif yang tidak murah.

“Harganya Rp 400 ribu yang saya bayar. Bisa satu jam di dalam,” ungkap ST, yang mengaku menggunakan fasilitas tersebut demi bisa bertemu intim dengan suaminya yang saat itu masih menjalani hukuman pidana.

ST menjelaskan bahwa bilik asmara itu berupa ruangan kecil di area lapas, lengkap dengan kasur tipis dan bantal. Ia juga diminta membawa sarung sendiri dari rumah, berdasarkan petunjuk dari sesama pengguna fasilitas tersebut.

“Kasurnya tipis, langsung di lantai. Saya malu sekali waktu keluar karena dilihat banyak orang,” tambah ST, mengenang pengalaman memalukan tersebut.

Tak hanya ST, pengakuan serupa datang dari mantan napi kriminal berinisial ZA. Menurut ZA, harga sewa bilik asmara bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per jam, tergantung lokasi dan petugas yang menangani. Ia bahkan menyebut salah satu bilik berada di ruangan pejabat lapas.

“Ada dua lokasi, satu di dekat pintu pembesuk, satunya di bagian dalam. Kadang malah pakai ruangan staf,” ungkap ZA.

Pengakuan ST dan ZA memicu kehebohan di tengah masyarakat. Banyak pihak mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik menyimpang di dalam lapas tersebut.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, membantah tegas adanya fasilitas bilik asmara tersebut. Namun, pengakuan para saksi dan mantan napi membuat desakan terhadap Kementerian Hukum dan HAM serta Inspektorat Jenderal untuk turun tangan kian menguat.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan internal yang ketat di lingkungan pemasyarakatan, guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik tidak bermoral yang mencoreng institusi hukum negara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *