MUARA ENIM – Beritafaktanews.com,Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah senilai Rp8.550.178.000 (delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada KONI Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2023.
Tindakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-04/L.6.15/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Muara Enim, didampingi Tim Pengamanan Intelijen Kejari serta personel Polisi Militer (PM) TNI AD dari Kodim 0404 Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Arsitha Agustian, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyatakan bahwa tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti, baik dokumen fisik maupun barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah tersebut.
“Seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan dan dituangkan dalam berita acara penyitaan dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari pemerintah setempat,” ungkap Arsitha.
Ia menegaskan bahwa proses penggeledahan ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di Kabupaten Muara Enim.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menindak setiap dugaan korupsi secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
(Red)
