
Empat Lawang – Manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Empat Lawang Agro Wisata (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST) kembali menuai sorotan negatif. Kali ini, mereka dituding semakin sewenang-wenang setelah memberhentikan 14 karyawan tanpa pemberitahuan sebelumnya, Sabtu (12/7/2025).
Ke-14 karyawan yang diberhentikan adalah Heriyanto, Angga Bustarjon, Dodi Ariko, Muksin, Medi Suriadi, Murni, Yusepa, Efriadi, Riski Juriansa, Amsoni, Ibu Kasir, Maidi, Maming, dan Yonesa. Hingga berita ini diturunkan, alasan di balik pemberhentian karyawan ini masih belum diketahui.
Rentetan Masalah PT ELAP/KKST
Pemberhentian karyawan ini menambah panjang daftar masalah yang membelit PT ELAP/KKST, yang saat ini sedang menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul demonstrasi mahasiswa Empat Lawang. Mahasiswa menuntut penindakan terhadap perusahaan atas dugaan pelanggaran berat yang telah dilakukan.
PT ELAP/KKST yang beroperasi di Kabupaten Empat Lawang dituding telah menggeruk hasil perkebunan selama belasan tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Lebih lanjut, perusahaan ini disebut tidak memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah, bahkan terbukti merusak hutan dan merambah kawasan konservasi alam untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Mirisnya, para petani plasma (pemilik tanah) yang seharusnya sejahtera dengan kehadiran perusahaan ini justru terlilit utang miliaran rupiah. Dengan luas lahan perkebunan lebih dari lima ribu hektar, perusahaan juga dituding tidak mampu memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.
Melihat banyaknya permasalahan ini, masyarakat berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang dapat segera memanggil manajemen PT ELAP/KKST. Mereka juga mendesak agar Disnaker berkoordinasi dengan dinas pertanian dan perizinan untuk mencabut sementara izin operasional perusahaan sampai semua aturan ditaati oleh pihak perusahaan.