BANYUASIN, Beritafaktanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.545.583.217,86 melalui pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
“Kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.545.583.217,86,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, dalam kegiatan press release bertajuk Pemulihan Keuangan Negara Berdasarkan Bantuan Hukum, yang digelar di Aula Kejari Banyuasin, Kamis (3/7).
Dana tersebut diperoleh dari empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Banyuasin. Rinciannya yakni:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp2.207.899.194,57
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebesar Rp28.785.700,00
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah sebesar Rp58.122.000,00
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp27.673.191,39
“Dari total nilai Rp4,2 miliar yang harus dipulihkan, saat ini baru sekitar Rp2,5 miliar yang telah berhasil ditagih,” jelas Raymund.
Proses penagihan ini telah dilakukan sejak April hingga Juni 2025 dan akan terus berlanjut secara persuasif dalam satu hingga dua minggu ke depan untuk menyelesaikan sisa pemulihan yang belum terkumpul.
Lebih lanjut, Raymund menyampaikan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, kepolisian, dan inspektorat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum yang efektif di daerah.
“Saya ingin keindahan berbagi peran dalam penegakan hukum bisa terwujud,” ujarnya didampingi Kasi Datun Rizky, Kasi Intel Jefri, dan Kasi Pidsus Giovani.
Dana hasil pemulihan ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel.
Sementara itu, Inspektur Banyuasin Zakirin menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Kejari Banyuasin.
“Kami sangat mengapresiasi langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung pemulihan keuangan negara,” tandasnya.
(Red)