HOT

iklan idul adha

Hukum  

Dua Tersangka Diperiksa 8 Jam, Digiring ke Rutan dengan Borgol dan Rompi Pink

Dua Tersangka Diperiksa 8 Jam, Digiring ke Rutan dengan Borgol dan Rompi Pink

Oplus_0

PALEMBANG, Beritafaktanews.com, Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan lahan di Pasar Cinde Palembang, dua tersangka yakni Edi Hermanto (EH) dan Raimar Yousnaidi (RY) kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, dan RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), diperiksa selama hampir delapan jam pada Kamis (3/7/2025).

Keduanya terlihat dikawal ketat petugas, mengenakan rompi tahanan pink bertuliskan “Tahanan Kejati Sumsel” dan tangan terborgol, sebelum digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Klas I A Pakjo Palembang.

Komentar Singkat EH: “Rasakan Saja Sendiri Jadi Tersangka”

Saat dicecar awak media usai pemeriksaan, Edi Hermanto hanya menjawab singkat dengan nada lesu:

“Samo bae, dak bisa buat tanggapan. Cakmano ye, raso kamu bae jadi tersangka.”

(Sama saja, tidak bisa memberikan tanggapan. Bagaimana ya, rasakan saja sendiri jadi tersangka.)

Pemeriksaan 20 Pertanyaan, Fokus Pendalaman

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka tersebut.

“Update perkara Pasar Cinde, pemeriksaan terhadap dua tersangka EH dan RY berlangsung dari pukul 10 pagi hingga selesai, dengan sekitar 20 pertanyaan,” jelas Vanny.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penetapan empat tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, yakni:

Alex Noerdin (AN) – Mantan Gubernur Sumsel

Edi Hermanto (EH) – Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS

Raimar Yousnaidi (RY) – Kepala Cabang PT MB

Aldrin Tando (AT) – Direktur PT MB (belum ditahan karena masih di luar negeri)

Kerugian Negara dan Cagar Budaya Hilang

Kasus yang mencuat sejak 2024 ini melibatkan skema BGS yang diduga merugikan keuangan negara dan menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, yang dibongkar untuk proyek pembangunan komersial.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami bukti baru terkait upaya menghalangi penyidikan dan dugaan suap Rp17 miliar untuk mencarikan “pemeran pengganti” tersangka.

Kejati Sumsel menyatakan bahwa proses penyidikan masih akan berlanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan alat bukti dan keterangan saksi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *