HOT

iklan idul adha

Daerah  

Kewenangan Pertanahan Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh

Kewenangan Pertanahan Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh

BIREUEN, Beritafaktanews.com– Pemerintah pusat secara resmi menyerahkan seluruh kewenangan urusan pertanahan di Aceh kepada Pemerintah Aceh. Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2015 yang mengubah status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan otonomi kekhususan Aceh dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sekaligus tindak lanjut dari butir-butir kesepakatan damai MoU Helsinki antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Dengan Peraturan Presiden ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dialihkan menjadi Badan Pertanahan Aceh,” bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, sebagaimana dikutip Rabu (2/7/2025).

Dengan perubahan ini, Badan Pertanahan Aceh akan menjadi perangkat daerah yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh. Bentuk, struktur organisasi, tugas, dan fungsi lembaga ini nantinya akan ditetapkan melalui Qanun Aceh, bukan lagi melalui peraturan nasional.

Seluruh layanan pertanahan mulai dari perizinan, penerbitan sertifikat, hingga penyelesaian sengketa agraria akan dikelola secara otonom oleh Pemerintah Aceh.

Kebijakan ini menjadikan Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kendali penuh atas urusan pertanahan. Pengalihan kewenangan ini juga dianggap sebagai simbol kedaulatan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemerintah Aceh saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan berupa Qanun untuk mengatur teknis kelembagaan serta mekanisme kerja Badan Pertanahan Aceh.

Jika implementasinya berjalan efektif, langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penataan agraria di Aceh, yang lebih berpihak kepada masyarakat adat, petani, dan kepentingan lokal. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *