HOT

iklan idul adha

Menjaga Marwah Pers, Melawan Oknum Berkedok Wartawan

Menjaga Marwah Pers, Melawan Oknum Berkedok Wartawan

Oleh: Ahli Pers Dewan Pers

Berita faktanews.com
PROFESI wartawan bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah panggilan etika, penjaga informasi publik, serta penyambung nalar demokrasi. Wartawan dituntut independen, kritis, dan berdedikasi penuh terhadap tugas-tugas jurnalistik yang mereka emban.

Menjadi wartawan tidak bisa dilakukan setengah hati, apalagi disambi dengan jabatan struktural lain, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), pengurus LSM, atau profesi hukum lainnya.

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan laporan sebuah media daring yang membongkar praktik jual beli kartu identitas wartawan kepada ASN dengan tarif Rp 400.000 hingga Rp 500.000. Praktik ini sangat memalukan dan mencoreng wajah jurnalisme profesional Indonesia.

Wartawan sejati tidak bisa dibentuk dalam ruang transaksional yang bertabrakan dengan integritas dan kode etik jurnalistik.

Sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyesalkan keras tindakan media yang memperjualbelikan kartu identitas wartawan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, apalagi kepada ASN.

Dewan Pers wajib memanggil pemimpin redaksi media tersebut untuk klarifikasi dan, jika terbukti, menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan.

Wartawan dan Pers Tak Bisa Dijalankan Sambil Lalu

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, mencakup: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, atau sering disebut sebagai prinsip 6M.

Aktivitas jurnalistik ini memerlukan dedikasi penuh waktu, kompetensi profesional, dan pemahaman mendalam terhadap kode etik jurnalistik.

Seorang wartawan bukan hanya sekadar menulis berita. Ia harus turun ke lapangan, melakukan verifikasi data, mewawancarai narasumber, menjaga keseimbangan informasi, dan mempublikasikan berita secara bertanggung jawab.

Maka, bagaimana mungkin seorang ASN yang memiliki kewajiban penuh terhadap negara dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen?

Menolak Konflik Kepentingan, Menjaga Independensi

Mengapa ASN, TNI/Polri, pengacara, dan pengurus LSM tidak diperkenankan menjadi wartawan aktif? Jawabannya sederhana: konflik kepentingan.

Wartawan adalah mata dan telinga publik. Ia harus netral, tidak memihak, dan bebas dari tekanan institusi mana pun.

Seorang ASN, misalnya, terikat struktur birokrasi yang bisa mengaburkan objektivitasnya sebagai jurnalis. Jika seorang pejabat negara juga menyandang identitas wartawan, bagaimana ia bisa melakukan kritik terhadap sistem yang menghidupkannya?

Dalam Pedoman Organisasi Pers dan kebijakan Dewan Pers, larangan rangkap jabatan ini adalah bentuk perlindungan terhadap independensi pers.

Dewan Pers dalam berbagai forum telah menegaskan: wartawan harus fokus dan bebas dari benturan kepentingan apa pun. Tidak ada ruang abu-abu dalam jurnalisme.

Panggilan untuk Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum

Praktik jual beli kartu wartawan bukan hanya melukai citra profesi, tapi juga berpotensi disalahgunakan untuk pemerasan, intervensi kebijakan, bahkan pelanggaran etik di instansi pemerintah. Ini adalah alarm serius.

Dewan Pers harus bertindak cepat dan tegas terhadap media-media yang melanggar prinsip dasar jurnalisme. Pemimpin redaksi yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.

Selain itu, aparat penegak hukum perlu memahami perbedaan antara wartawan profesional dan oknum penyalahguna atribut wartawan. Ini penting agar perlindungan terhadap insan pers tetap berjalan, tanpa memberi celah bagi para pelaku kriminal berbaju wartawan.

Menjaga Masa Depan Demokrasi

Jika profesi wartawan terus dibiarkan dirusak oleh oknum tak kompeten, kita tengah membiarkan jurnalisme terjerumus menjadi alat pencitraan dan kepentingan kelompok tertentu.

Ini mengancam integritas media dan menggerus kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Sebagai insan pers, sebagai pemimpin organisasi, dan sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan: media, pemerintah, ASN, dan organisasi masyarakat sipil, untuk bersama-sama menjaga martabat profesi wartawan.

Profesi ini bukan milik semua orang. Ia adalah milik mereka yang siap menegakkan kebenaran, menjunjung etika, dan berdedikasi penuh terhadap kepentingan publik.

(RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *