JOMBANG, Beritafaktanews.web.id – Dunia jurnalistik di Jombang kembali tercoreng. Seorang oknum wartawan diduga membuat proposal palsu kegiatan “Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar” dengan mencatut nama salah satu wartawan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Proposal tersebut mengatasnamakan media Sidik Polisi News.id sebagai penyelenggara, dan menyebutkan bahwa seluruh jurnalis Jombang menjadi peserta. Lebih mengejutkan, nama salah satu wartawan dicantumkan sebagai penanggung jawab acara.
Mengetahui hal itu, wartawan yang merasa dicatut namanya langsung melakukan pengecekan ke lokasi kegiatan yang tertera dalam proposal, yakni di Hotel Yusro Jombang. Namun, pihak hotel menyatakan tidak pernah ada acara pelatihan jurnalistik pada tanggal yang dimaksud.
“Tanggal 2 Juni kemarin di sini tidak ada acara apa-apa, Pak,” ujar resepsionis hotel, Jumat (20/6).
Tak tinggal diam, wartawan yang dirugikan itu, didampingi rekannya dari media Dorronlinenews.com, menemui HR, salah satu oknum wartawan yang diduga terlibat dalam pembuatan proposal. Dalam pengakuannya, HR mengaku menyusun proposal sejak Februari bersama PL sebagai ketua pelaksana.
“Proposal itu saya buat sejak Februari. Sudah saya sebar ke beberapa pondok pesantren. Dari sekian proposal, sudah ada yang cair, ada juga yang belum,” ujar HR.
Menanggapi kasus ini, Ketua Media Independen Online (MIO) Jombang, Totok dari media Bidik, angkat bicara. Ia menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius.
“Penggunaan proposal untuk kegiatan fiktif merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik dan bisa masuk ranah pidana, terutama jika mengandung unsur penipuan atau pemalsuan dokumen. Wartawan yang terlibat bisa dikenai sanksi hukum, termasuk pidana, tergantung tingkat pelanggarannya,” tegas Totok.
Lebih lanjut, Totok menyebut aksi seperti ini merusak citra wartawan dan media di mata publik. Apalagi jika dana yang dikumpulkan dari proposal tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendukung upaya pemberantasan praktek KKN di dunia pers. Masyarakat juga diimbau agar menolak setiap permintaan donasi dari oknum yang mengaku wartawan atau organisasi pers yang tidak jelas legalitasnya,” pungkas Totok. (Red)