PALEMBANG Beritafaktanews.com – Kebijakan baru Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru terkait seragam kerja pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi sorotan hangat di lingkungan birokrasi.
Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 025/040/SE/VII/2025, para pegawai non-ASN di seluruh unit kerja Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk di kabupaten/kota, kini resmi diperbolehkan mengenakan seragam kuning khaki. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Juni 2025.
“Tenaga non-ASN kini boleh pakai seragam kuning khaki. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Tak ada kasta dalam pelayanan,” tegas Gubernur Herman Deru saat menghadiri peringatan HKG PKK ke-53 di Palembang, Rabu (25/6/2025).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun rasa kepemilikan dan identitas di kalangan pegawai non-ASN, serta mendorong semangat kerja yang lebih merata tanpa sekat status kepegawaian.
Putri Bunga Kinanti, pegawai non-ASN di Biro Humas Protokol Setda Sumsel, menyambut positif kebijakan ini. Ia mengaku bangga bisa mengenakan seragam yang sama dengan ASN.
“Ini bukan hanya soal seragam. Ini soal rasa dihargai dan diakui. Kami benar-benar merasa menjadi bagian dari keluarga besar Pemprov,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ahmad Afrizal, pegawai non-ASN dari Dinas PMD Sumsel. Ia menyebut seragam baru ini membangun semangat baru di kalangan non-ASN.
“Selama ini kami menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tapi sering merasa berbeda hanya karena seragam. Kini, kami bisa berdiri sejajar,” ujarnya.
Gubernur Herman Deru berharap, dengan kesetaraan visual ini, kolaborasi antara ASN dan non-ASN semakin solid. Ia juga meminta pimpinan OPD memperkuat sinergi dan membangun iklim kerja yang inklusif.
“Kita bangun Sumsel dengan kebersamaan. Kita ubah mindset birokrasi menjadi inklusif dan manusiawi,” pungkasnya. (Red)