HOT

iklan idul adha

Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung Asrama E SMAN Sumsel Mengemuka LSM Libra Siap Laporkan ke Kejati Sumsel

Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung Asrama E SMAN Sumsel Mengemuka LSM Libra Siap Laporkan ke Kejati Sumsel

SUMATERA SELATAN,.Beritafaktanews.com – Dugaan praktik korupsi dalam proyek Rehabilitasi Gedung Asrama E SMAN Sumatera Selatan (SMAN Sumsel) kini menjadi sorotan publik. Mengutip pemberitaan dari Teropong Indonesia News (TIN), kasus ini mencuat setelah media tersebut melayangkan surat konfirmasi dengan nomor: 273/TIN/VI/2025 kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada 16 Juni 2025.

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2024 itu memiliki nilai pagu sebesar Rp 1.282.500.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.281.854.013,00. Pelaksana proyek adalah PT. Tommy and Ryan. Berdasarkan hasil penelusuran TIN, diduga kuat terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk indikasi pengurangan volume pekerjaan.

Wartawan Dihalangi Saat Peliputan

Tim media TIN yang berupaya mendokumentasikan kondisi Gedung Asrama E di kawasan Jalan H. Bastari, Jakabaring, Palembang, mengalami hambatan. Seorang oknum guru berinisial H, yang mengaku sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, diduga menghalangi kegiatan peliputan.

Selain itu, Kepala SMAN Sumsel, Isman Djati, juga dinilai tidak kooperatif. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada yang bersangkutan tidak mendapatkan jawaban.

“Sikap tersebut terkesan menunjukkan adanya upaya menutup-nutupi informasi terkait proyek tersebut,” tulis TIN dalam laporan edisi 19 Juni 2025.

TIN menilai tindakan menghalangi kerja jurnalistik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kebebasan dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

LSM Libra Tempuh Jalur Hukum

Ketua LSM Libra, Imron Tholib, saat dikonfirmasi, menyebut terdapat indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek rehabilitasi ini.

“Kami melihat adanya pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Imron.

Imron memastikan, LSM Libra akan segera membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

“Setelah berita ini dipublikasikan, kami akan segera melaporkan kasus ini ke Kejati Sumsel dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius,” tambahnya.

Pihak media TIN juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi proses laporan tersebut hingga kasus dugaan korupsi ini terungkap ke publik.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Sikap diam dari pihak dinas pun semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *