PANGKALPINANG, Beritafaknews.com – Kemenangan besar diraih para petani di Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang resmi memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk mencabut status aset atas lahan seluas 113 hektare yang selama ini diklaim sebagai milik Pemda.
Putusan dalam perkara nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 9 April 2025.
Sidang pelaksanaan eksekusi digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Pangkalpinang, Edi Septa Surhaza. Dalam sidang tersebut, PTUN menegaskan bahwa Pemkab Bangka Barat, melalui Sekretaris Daerah sebagai tergugat, wajib melaksanakan isi putusan tanpa penundaan.
“Putusan wajib dilaksanakan tanpa menunggu upaya hukum luar biasa. Sifatnya tidak menunda eksekusi,” tegas Rudy Atani Sitompul, kuasa hukum petani Landbaw, didampingi Annisa dari LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan.
Amar Putusan: Gugatan Petani Dikabulkan Seluruhnya
Dalam amar putusan, majelis hakim PTUN Pangkalpinang memutuskan:
Mengabulkan seluruh gugatan petani dan penggugat intervensi.
Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017 atas lahan 113 hektare di Desa Kelapa.
Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat pernyataan aset tersebut.
Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 3.782.000.
Rudy menyebut, putusan ini telah memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan prinsip dan asas hukum yang berlaku.
“Putusan PTUN ini bersifat mengikat secara umum (erga omnes) dan memiliki kekuatan eksekutorial setara peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika pihak tergugat tetap tidak melaksanakan putusan, Ketua PTUN memiliki kewenangan untuk mengajukan permintaan kepada Presiden agar memerintahkan pelaksanaannya. DPRD juga dapat berperan melalui fungsi pengawasan.
Koreksi Bagi Pemkab Bangka Barat
Rudy menilai, putusan ini menjadi momentum koreksi bagi Pemkab Bangka Barat dalam penataan kebijakan agraria.
“Pemerintah seharusnya melindungi rakyat, bukan justru bersengketa dengan mereka,” katanya.
Ia pun meminta Pemkab untuk segera melaksanakan putusan dengan sikap legawa dan penuh kesadaran hukum.
Kemenangan ini menurutnya merupakan buah dari kekompakan dan konsistensi perjuangan masyarakat.
“Ini bukti nyata bahwa petani tidak sendiri. Solidaritas masyarakat adalah kunci,” tutupnya.
Selain mencabut status aset, Pemkab Bangka Barat diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Red)