KAYUAGUNG ,Beritafaktanews.com – Kepala Sekolah beserta Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Permendikdasmen tersebut secara tegas mengatur mekanisme penerimaan peserta didik untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK melalui empat jalur resmi, yakni: zonasi (domisili), afirmasi, mutasi orang tua, dan prestasi. Namun, khusus untuk jenjang SD, jalur prestasi tidak diberlakukan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Permendikdasmen No. 3/2025.
Sementara itu, Pasal 11 regulasi yang sama mengatur bahwa syarat usia minimal calon peserta didik kelas 1 SD adalah 7 tahun, atau 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Anak berusia di bawah 6 tahun—namun minimal 5 tahun 6 bulan—dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi dari psikolog profesional.
Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, seperti dikutip dari Tempo.co, menegaskan bahwa implementasi SPMB tahun ini harus mengacu pada lima prinsip utama, yakni: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
“SPMB bukan sekadar soal distribusi siswa, tapi juga menyangkut pemerataan mutu pendidikan. Di sinilah pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyediakan data akurat mengenai satuan pendidikan di wilayahnya,” ujar Atip.
Respon Dinas Pendidikan OKI
Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan OKI, H. Tarmudik, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasinya atas laporan dari masyarakat dan media. Ia menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan Permendikdasmen.
“Terkait laporan ini, kami akan melakukan pemantauan langsung dan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN 14 Kayuagung. Kami berharap seluruh sekolah memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan, objektif, dan akuntabel. Ini penting agar dunia pendidikan di OKI tetap bersih dan bermartabat,” tegasnya.
Wali Murid Kecewa
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 14 Kayuagung belum memberikan pernyataan resmi. Tim redaksi Newshanter.com juga telah mencoba menghubungi pihak Panitia PPDB sekolah tersebut, namun belum memperoleh tanggapan.
Dari hasil pantauan di lapangan, media ini menemukan adanya kejanggalan terkait seleksi berdasarkan domisili dan batasan usia. Sejumlah orang tua murid mengaku kecewa karena anak mereka yang tinggal dekat dari sekolah dan telah berusia 6 tahun pada Juni 2025, justru tidak lulus seleksi.
“Apa yang jadi tolok ukur seleksi oleh kepala sekolah dan panitia? Kami yang jelas domisili dekat dan usia anak kami sudah 6 tahun malah tidak diterima. Tapi yang usia belum 6 tahun bisa lulus, itu aneh,” ujar seorang wali murid dengan nada kesal.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan diharapkan pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan OKI, dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
(R01/Fis/Wis)