Beritafaktanews.com,MUBA – Tim Hunter Batman, Polsek Babat Toman dibawah pimpinan Kapolsek IPTU Lekat Heryanto,SH.MH berhasil mengungkap kasus pencurian mobil serta mengamankan tersangka atas nama Yudi Afrizon bin Ishak. Senin (23/25)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 22 /VI / 2025/ SPKT / POLSEK BABAT TOMAN / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, Tanggal 18 Juni 2025. Telah terjadi pencurian kendaraan bermotor jenis mobil Suzuki Ertiga, No Pol: BG 1207 BB, Tahun 2013
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 14.45 WIB di Lk. III Kel. Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba. Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku terhadap milik korban pelapor. Dengan cara pelaku mengambil 1 (Satu) Unit Mobil Merk: Suzuki Ertiga, No Pol: BG 1207 BB, Tahun 2013, Warna: Abu-abu Metalik, No Rangka MHYKZE81SDJ116878, No Mesin K14BT1051927 An. Taufik. Yang sedang terparkir depan rumah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Ribu Rupiah) Selanjutnya korban melapor ke Polsek Babat Toman guna penyelidikan lebih lanjut
Kapolsek Babat Toman Lekat Heryanto. Kepada wartawan mengatakan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, pihaknya kemudian langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPDA Hapis Zulpadli.S.H. bersama dengan Anggota Unit Reskrim Crime Hunter Batman untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku an Yudi Afrizon Bin Ishak.
Hasil pemeriksaan tersangka an. Yudi Afrizon Bin Ishak mengakui benar telah melakukan pencurian kemudian di gadaikan kepada Andri Pebriansyah Bin Sopyan seharga Rp 16.000.000,- ( Enam belas juta rupiah) di Lk II RT. 016 RW. 006 Kelurahan. Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
“Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Mangun jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 17.15 WIB, kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Babat Toman guna menjalani proses hukum
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 367 ayat (2) KUHPidana
katanya. (R.01/HD/WS)