HOT

iklan idul adha

Terbukti Bersalah, Manager ISPO PT BKI Divonis Penjara dan Denda Rp3 Miliar Akibat Kebakaran Lahan

Musi Banyuasin, Berita Faktanews – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggelar konferensi pers pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 08.00 WIB, terkait perkembangan penanganan perkara pidana lingkungan hidup yang menyeret Muhammad Nur Alim, Manager Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sekaligus HSE Officer PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI).

Muhammad Nur Alim dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia divonis hukuman penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta dikenakan denda Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Perkara ini bermula dari kebakaran lahan yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT BKI di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 20 September 2023. Kasus ini kemudian diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel dan dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Muba pada 7 Oktober 2024.

Muhammad Nur Alim dinilai melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 119, atau Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 jo Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009, yang mengatur tentang larangan dan sanksi atas kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Vonis tersebut juga mencakup kewajiban pengembalian kerugian akibat kerusakan lingkungan yang mencapai angka fantastis sebesar Rp1.519.994.086.829,- (satu triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah). Jumlah ini didasarkan pada perhitungan yang merujuk pada Permen LH No. 7 Tahun 2014, yang mencakup:

Biaya pemulihan lahan seluas 3.890,145 hektare,

Pemberian kompos dan revegetasi,

Perbaikan sistem hidrologi (water management) pada lahan gambut,

Serta biaya pengawasan terhadap pelaksanaan pemulihan tersebut.

Surat Internal Memo No. 1547/HRD/BKI/XII/2022 tertanggal 29 Desember 2022 menjadi dasar pengangkatan Muhammad Nur Alim sebagai Manager ISPO dan HSE Officer di PT BKI.

Pengembalian denda oleh terpidana kepada Kejaksaan menjadi bagian dari komitmen untuk menindaklanjuti putusan hukum dan sebagai langkah awal untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Kejari Muba menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam perkara yang berdampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *