HOT

iklan idul adha

Alam Jaya Ditangkap, Terpidana Kasus Pengancaman Akhirnya Dieksekusi

Beritafaktanews.com. – Setelah sempat menghindar dari panggilan eksekusi, Alam Jaya, terpidana kasus pengancaman, akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025, yang diterbitkan di hari yang sama. Terpidana diketahui tengah bekerja saat terdeteksi oleh alat Detection Kit yang terpasang di pergelangan kakinya.

Dalam konferensi pers malam harinya, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, SH, MH, mengungkapkan bahwa sebelumnya terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak juga memenuhi panggilan.

“Karena tidak kooperatif, kami perintahkan penangkapan paksa,” ujar Hutamrin, didampingi para pejabat utama Kejari.

Kajari menegaskan, keberhasilan tim intelijen ini merupakan bukti keseriusan institusinya dalam menegakkan hukum. “Tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum. Kami mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait keberadaan para buronan.

Sebelumnya, Alam Jaya dijatuhi hukuman dua bulan penjara atas kasus pengancaman, sebagaimana tertuang dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan melalui Putusan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tertanggal 15 April 2025.

Usai ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Selanjutnya, Alam Jaya dibawa ke Lapas Kelas I A Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya.

Kejari Palembang menegaskan, setiap putusan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu sebagai bentuk penegakan hukum yang adil, tegas, dan transparan.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *