Kerugian Negara Capai Rp 1,7 Miliar, Kejari Pastikan Proses Hukum Berlanjut – PALI, BERITA FAKTANEWS –
Dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menyeruak ke publik. Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penyimpangan anggaran pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat tahun anggaran 2023.
Kejaksaan Negeri PALI telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni BD, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MB, selaku Direktur CV Restu Bumi, perusahaan pelaksana kegiatan.
Delapan Modus Mark-Up Terstruktur
Penyidikan mendalam mengungkap adanya delapan modus mark-up yang dilakukan secara sistematis. Modus ini ditemukan pada berbagai kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh Disperindag PALI, dengan dugaan manipulasi di berbagai lini, antara lain:
- Mark-up belanja bahan cetak pada 8 kegiatan pelatihan
- Mark-up belanja publikasi pada 8 kegiatan
- Belanja fiktif pengadaan materi pelatihan
- Mark-up belanja barang bantuan kepada masyarakat
- Mark-up honor narasumber pada 4 kegiatan
- Mark-up perjalanan dinas dalam provinsi pada 2 kegiatan
- Mark-up perjalanan dinas luar provinsi pada 6 kegiatan
- Rekayasa kegiatan dan peserta pelatihan (indikasi tambahan berdasarkan pola umum)
Jenis pelatihan yang menjadi sorotan antara lain pelatihan batik, bordir, ukiran kayu, anyaman, dan songket, yang dilaksanakan di beberapa daerah seperti Yogyakarta, Jambi, dan Palembang.
Anggaran Rp 2,7 Miliar, Kerugian Rp 1,7 Miliar
Dari total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 2,7 miliar, hasil audit dari BPKP mengungkapkan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar akibat praktik korupsi tersebut.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan dua orang tersangka terkait penyalahgunaan anggaran kegiatan di Disperindag PALI,” ungkap Kajari PALI Farriman Isandi Siregar, melalui Kasi Pidsus Enggi Elber, didampingi Kasi Intel Rido Dharma Hermando, Kamis (12/6/2025).
Dua Tersangka Ditahan, Kasus Masih Berkembang
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim guna kepentingan penyidikan lanjutan. Pihak Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya.
“Kami tidak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka jika ditemukan cukup bukti,” tegas Enggi Elber.
Langkah ini dinilai sebagai komitmen Kejari PALI dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, serta memberikan efek jera bagi para pelaku penyimpangan anggaran.
Peringatan Keras: Dana Rakyat Harus Dijaga
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik, bahwa segala bentuk penyalahgunaan anggaran—sekecil apa pun—akan ditindak sesuai hukum.
LSM, media, dan masyarakat sipil diimbau terus mengawal penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas. (Red)