Dugaan pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan Kapolsek Kecamatan pendopo Kabupaten Empat Lawang untuk setiap anggota yang saat pemilihan suara ulang (PSU) pada tanggal 19 april kemarin.11/06/25
Kepolisian Sektor (POLSEK) kecamatan pendopo pada tanggal 19 april kemarin mendapatkan sebanyak 9 anggota Polsek untuk Ngepam (mengamankan) pemilihan suara ulang (PSU) disetiap anggota mendapatkan gaji dari Kepolisian Resor (Polres) Rp.300×.×××.
Namun dalam hal ini diduga kapolsek kecamatan pendopo inisial H melakukan pemotongan bervariasi dari Rp.30×.×××-20××.××× dari setiap anggota yang ngepam/mengamankan PSU kemarin.
salah satu narasumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media ” memang benar pak adanya pemotongan bervariasi dari Rp.30×.×××-200×.××× dari 9 anggota pak dengan alasan kami telat dalam pengambilan uang “ujarnya
Kapolsek pendopo inisial H saat di konfirmasi awak media melalui pesan whatsapp menepis dugaan tersebut dan menyampaikan kepada awak media “Ngga ada itu pak” ujar H
Dalam hal ini sangat disayangkan sebagai kepala Kepolisian Sektor kecamatan Pendopo dan penganyom masyarakat memberikan contoh yang tidak baik kepada bawahan dan juga masyarakat.
Polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan ancaman, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, pungli juga dapat dianggap sebagai tindakan korupsi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, tindakan pungli oleh anggota
kepolisian juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 6 huruf W yang melarang pungutan liar.
Dan kami juga akan segera melaporkan hal ini kepada Divpropam Polri agar segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi oknum-oknum yang nakal.(021/BFN)