HOT

iklan idul adha

Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel Menguat

Mantan Rektor: Tanda Tangan di Ijazah Helyyana Bukan Milik Saya

PANGKALPINANG BERITA FAKTANEWS.//— Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Helyyana, kian meruncing. Mantan Rektor Universitas Azzahra, Drs. Syamsu A. Makka, M.Si, secara tegas menyatakan bahwa tanda tangan pada ijazah Helyyana bukanlah miliknya.

“Setelah saya periksa salinan ijazah tersebut, saya menyatakan tanda tangan rektor yang tercantum di dalamnya berbeda dengan tanda tangan saya pada tahun 2012,” ujarnya dalam surat tanggapan kepada Gubernur Babel, Hidayat Arsani, yang diterima redaksi Fakta News.

Syamsu menegaskan bahwa berdasarkan data Universitas Azzahra Jakarta di bawah Yayasan Lentera Azzahra, tidak terdapat catatan nilai (KHS) atas nama Helyyana dengan nomor induk mahasiswa 2011217216. Ia juga menyebut Helyyana tercatat masuk kuliah pada 3 April 2013 dan mengundurkan diri pada tahun ajaran 2014/2015 ganjil, namun ijazah yang dimilikinya mencantumkan tahun lulus 2012 — sebelum ia bahkan terdaftar sebagai mahasiswa.

Lebih lanjut, nama Helyyana juga tidak tercantum dalam SK Rektor Universitas Azzahra Nomor 097/SK/RU/AZZAHRA/IV/2012 tertanggal 27 April 2012, yang menetapkan daftar lulusan tahun akademik 2011/2012.

Pemeriksaan Polisi dan Investigasi Pemprov

Helyyana sendiri telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel pada Kamis (5/6/2025) sore selama kurang lebih dua jam. “Sudah datang, dimintai klarifikasi, dan beliau membawa seluruh bukti termasuk ijazah,” ujar Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Babel.

Namun, pernyataan Fauzan yang menyebutkan ijazah “identik asli” dinilai banyak pihak sebagai tidak tegas dan menimbulkan tafsir ganda. “Seharusnya jelas dikatakan ‘autentik’ bila memang asli,” ujar seorang pengamat hukum pendidikan yang enggan disebut namanya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Babel telah membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri keabsahan ijazah Helyyana, dipimpin langsung oleh Pj Sekda, Fery Aprianto.

“Soal ijazah palsu, kami telah membentuk tim investigasi yang diketuai Sekda. Kalau terbukti asli, bagus. Tapi kalau tidak, ya harus ditindak,” tegas Gubernur Hidayat Arsani, Kamis (29/5/2025).

Tim saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Bareskrim Mabes Polri, yang menurut informasi dari sumber terpercaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa ijazah Helyyana tidak terdaftar di basis data mereka.

Publik Menanti Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, Wakil Gubernur Helyyana belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait dugaan ini. Sementara itu, masyarakat sipil, aktivis, hingga akademisi mendorong transparansi penuh dan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Bila terbukti menggunakan ijazah palsu, Helyyana bisa terjerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, serta berpotensi diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat negara.

Redaksi Fakta News akan terus memantau perkembangan investigasi kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara faktual dan berimbang.
(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *