HOT

iklan idul adha

Iwakum Ingatkan Doksing Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Jakarta Berita Fakta.News.//-Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan bahwa tindakan doxing atau menyebarluaskan data pribadi tanpa izin, termasuk terhadap wartawan, dapat dijerat pidana. Peringatan ini disampaikan Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, menanggapi aksi doxing terhadap dua jurnalis CNNIndonesia, MA dan YA, usai meliput aksi ‘Indonesia Gelap’ di Jakarta.

Ponco menyatakan bahwa doxing merusak integritas wartawan dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media. Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex specialis, sehingga sengketa terkait karya jurnalistik semestinya diselesaikan lewat mekanisme dalam UU Pers, bukan KUHP.

Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam pemberitaan dapat dikoreksi melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau penyebaran identitas pribadi.

Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menambahkan bahwa pelaku doxing bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan:

UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024): Memberi hak korban untuk menggugat atas kerugian dari penyebaran data pribadi.

UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022):

Pasal 67 ayat (1): Ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi yang mengumpulkan data pribadi tanpa izin.

Pasal 67 ayat (2): Ancaman pidana hingga 4 tahun dan denda hingga Rp4 miliar bagi yang mengungkapkan data pribadi secara ilegal.

Faisal menekankan pentingnya kehati-hatian di era media sosial agar tidak merugikan orang lain melalui tindakan impulsif seperti doxing. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *