HOT

iklan idul adha

Limbah B3 dan Kotoran Oil Bekas Cemari Area Gudang Traksi PT Mustika Agung Sentosa

KETAPANG, Berita Faktanews – Tim investigasi dari awak media menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan PT Mustika Agung Sentosa (PT Mukti Plantation) yang berlokasi di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.

Investigasi yang dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, oleh tiga orang awak media mengungkapkan bahwa di area gudang traksi perusahaan tersebut, ditemukan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oil bekas, solar, dan besi tua yang tidak ditangani sesuai prosedur standar pengelolaan lingkungan.

Tidak Ada Tempat Penampungan Limbah

Temuan paling mencolok adalah oil bekas yang dibiarkan tercecer tanpa adanya penampungan limbah resmi, sebagaimana mestinya dalam pengelolaan limbah B3. Selain itu, solar bekas juga terindikasi tumpah dan tidak dikelola dengan benar, menimbulkan potensi pencemaran terhadap tanah dan sumber air sekitar.

“Kami tidak menemukan tempat khusus penampungan oil bekas. Semuanya tampak dibiarkan terbuka dan meresap ke tanah. Ini jelas pelanggaran,” ungkap salah satu jurnalis yang ikut dalam investigasi.

Kondisi Gudang Tak Terurus

Selain limbah B3, tim juga menemukan besi tua dan material logam lainnya yang berserakan di area gudang traksi. Material tersebut tampak tidak tertata dan berpotensi membahayakan pekerja serta mencemari lingkungan jika tidak segera ditangani.

“Kondisi gudangnya semrawut. Besi bekas berserakan, tidak ada pengelolaan yang baik,” lanjut awak media.

Tuntutan Evaluasi Lingkungan

Atas temuan ini, pihak media mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang, untuk segera melakukan peninjauan dan audit lingkungan terhadap PT Mustika Agung Sentosa. Jika terbukti melanggar peraturan, maka perusahaan dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunan lainnya terkait pengelolaan limbah B3.

Catatan Redaksi:
Pengelolaan limbah industri yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Perlu ada penegakan hukum yang tegas untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi standar lingkungan yang berlaku.( Hendrianus )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *