Gane Timur Tengah, 6 Juni 2025 Berita Faktanews.// — Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Direktur UD Amelia, Hi. Abd Latif, menyampaikan pernyataan kontroversial yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Ia meminta agar wartawan yang memberitakan aktivitas perusahaan miliknya “diberhentikan saja”.
Pernyataan tersebut diduga merupakan tanggapan atas sorotan media terkait dugaan kuat pengangkutan kayu olahan tanpa dokumen sah di wilayah Gane Timur Tengah yang melibatkan perusahaan tersebut. Kepada sumber internal media, Abd Latif menyatakan:
“Tidak boleh ada wartawan yang terus mengusik aktivitas kami. Kalau perlu, diberhentikan saja.”
Pernyataan ini segera menuai kecaman dari berbagai pihak. Koordinator Setwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Maluku Utara, Junaedi Abd Rasyid, menilai sikap Abd Latif sebagai bentuk nyata intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap pers.
“Ini bukan hanya ancaman terhadap wartawan, tapi juga penghinaan terhadap demokrasi dan hukum. Pers punya mandat moral untuk membongkar praktik ilegal, termasuk ilegal logging,” ujar Junaedi.
Hingga berita ini dicetak, Abd Latif belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, tekanan terhadap pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan aparat penegak hukum agar menyelidiki praktik ilegal logging terus menguat, terlebih setelah berbagai laporan tentang intimidasi terhadap jurnalis bermunculan, termasuk dugaan ancaman pembunuhan oleh pelaku usaha kayu lainnya.
Analisis Hukum
Pernyataan Direktur UD Amelia berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1)
Menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menjamin kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, termasuk melalui media massa.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Jika terbukti melakukan pengangkutan kayu secara ilegal, perusahaan dapat dijerat sanksi pidana lingkungan yang berat.
Kesimpulan & Seruan
Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, tetapi serangan langsung terhadap pilar demokrasi. Pers memiliki peran penting dalam mengungkap pelanggaran hukum dan menjaga akuntabilitas publik. Upaya membungkam pers adalah sinyal bahaya bagi masa depan demokrasi dan keberadaban.
Kami menyerukan:
- Dewan Pers dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap pernyataan dan dugaan pelanggaran hukum oleh UD Amelia.
- Solidaritas antarjurnalis dan LSM lingkungan untuk memperkuat dukungan terhadap jurnalis yang menghadapi intimidasi.
- Publik untuk ikut mengawasi dan menuntut transparansi serta keadilan dalam kasus ini.
(Red)