Jakarta, Beritafaktanews.com – Penanganan kasus pencurian kabel listrik milik PLN di kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, kembali menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakra Bersatu melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polsek Pademangan yang dinilai tidak maksimal dan belum menyentuh pihak-pihak yang diduga lebih besar terlibat dalam kejahatan tersebut.
Ketua LBH Chakra Bersatu, Julianta Sembiring, S.H., menilai penangkapan 18 orang pelaku tidak cukup menjawab keadilan jika penadah dalam kasus ini masih bebas.
“Penangkapan 18 pelaku pencurian kabel listrik saja tidak cukup. Jika Kapolsek dan Panit merasa puas hanya dengan itu, jangan salahkan masyarakat bila menilai kinerja Polsek Pademangan buruk,” kata Julianta dalam pernyataan persnya, Sabtu (7/6/2025).
Pertanyakan Penanganan Menyeluruh
Julianta mendesak kepolisian untuk segera mengungkap peran penadah serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel ini. Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penyelidikan.
“Apakah Polsek Pademangan sudah memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait seperti pengamanan proyek tol, PLN, WIKA, dan CMNP? Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.
Isu Restorative Justice Picu Kekhawatiran
Masyarakat pun mulai gelisah dengan beredarnya informasi tentang kemungkinan penerapan pendekatan Restorative Justice (RJ) terhadap para pelaku.
“Saya mendapat informasi dari warga bahwa akan ada upaya hukum Restorative Justice untuk para pelaku,” kata salah satu warga RW 012 yang enggan disebutkan namanya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak Polsek Pademangan belum membuahkan hasil. Baik Kapolsek maupun Panit tidak dapat ditemui atau memberikan keterangan resmi.
Kritik Terhadap Sikap Tertutup Polisi
Aktivis 98, Kamper, turut mengkritisi sikap tertutup aparat dalam kasus ini. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Kapolsek dan Panit seharusnya kooperatif dalam memberikan klarifikasi kepada media dan publik.
“Jika pejabat tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan, lebih baik mundur dari jabatannya atau mengajukan pensiun dini,” tegas Kamper.
Ia menambahkan, ketidakhadiran Kapolsek dan Panit untuk memberikan penjelasan hanya memperkuat dugaan masyarakat tentang kurangnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
Penegakan Hukum Ditunggu Publik
Kasus pencurian kabel ini terjadi di wilayah RW 011, RW 012, dan RW 013 Kelurahan Pademangan Barat. Meski 18 pelaku telah diamankan dan ditahan, publik masih menunggu tindakan lanjutan dari aparat kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual, penadah, dan jaringan yang lebih besar.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait kemungkinan diterapkannya pendekatan Restorative Justice maupun perkembangan penyelidikan terhadap pihak lain.
Masyarakat berharap pihak kepolisian bersikap terbuka dan menyelesaikan kasus ini secara adil dan tuntas.(Tim)