Camat SP Padang: Produk Aman, Warga Diminta Tetap Waspada
Kayu Agung, Beritafaktanews.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) terhadap sembilan produk marshmallow yang mengandung DNA porcine (unsur babi), Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4./747/DISDAG/2025.
Surat edaran ini langsung ditindaklanjuti oleh Camat SP Padang, Ardhi Tomiyansyah, bersama tim gabungan dari Koramil 402-03, Polsek, Puskesmas, dan instansi terkait, dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan minimarket di SP Padang, Rabu (4/6/2025).
“Kami merespons cepat surat edaran Bupati OKI dan BPOM. Produk mengandung DNA porcine jelas tidak halal dan bisa memicu alergi,” kata Ardhi.
Tidak Ada Produk Bermasalah di Minimarket SP Padang
Sidak dilakukan di dua toko besar, Indomaret dan Alfamart. Hasilnya, tidak ditemukan satupun dari produk yang dilarang BPOM.
“Alhamdulillah, rak permen di dua toko sudah kosong atau diganti. Pengelola juga menyatakan produk tersebut tidak pernah mereka terima dari distributor,” jelas Ardhi.
Camat: Warga & Toko Harus Lebih Teliti
Ardhi mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label kandungan bahan dan kehalalan sebelum membeli makanan, terutama produk impor.
“Toko juga wajib lebih selektif. Jangan asal terima produk dari distributor,” tegasnya.
9 Produk Terkontaminasi DNA Porcine Menurut BPOM:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (leci, jeruk, stroberi, anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow
- ChompChomp Car Mallow
- ChompChomp Flower Mallow
- ChompChomp Mini Marshmallow
- Hakiki Gelatin
- Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila
- AAA Marshmallow rasa jeruk
- SWEETME Marshmallow rasa cokelat
Dua dari produk di atas bahkan sempat beredar dengan label halal palsu. BPOM menyebut hal ini sebagai pelanggaran serius dan telah memerintahkan penarikan produk sejak 21 Maret 2025.
“Kami akan terus lakukan pengawasan bersama lintas instansi agar masyarakat aman dari produk haram dan berisiko,” tutup Ardhi. (R01/Fis/Wis)